Sorot mata Texas (54) tampak sayu saat digiring anggota kepolisian polres Gianyar. Pelaku yang tega menghamili anak kandungnya ini,terus menundukkan kepalanya.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dan,menganggap dirinya sudah bukan manusia lagi.
Saya khilaf,saya minta maaf sama anak dan keluarga saya karena saya sudah berbuat seperti bukan manusia. Dunia ini serasa hampa bagi saya,ujar texas,pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu.
Texas di tangkap unit IV reskrim polres gianyar,atas kasus menghamili anak kandungnya. Persetubuhan ini dilakukan pelaku,sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD.
Pelaku mengaku,pencabulan dilakukan sebanyak lima kali. Yakni,sekali saat korban duduk dibangku kelas V SD,tiga kali saat korban dibangku SMP,dan sekali saat korban duduk dibangku kelas I SLTA tepatnya juli 2018 lalu,yang pada akhirnya membuat korban saat ini hamil enam bulan.
Korban merupakan anak ketiga dari ketiga bersaudara. Parahnya,persetubuhan yang dilakukan terakhir ini,dilakukan ketika rumahnya sedang ramai. Saat masyarakat sedang ramai gotong royong membantu persiapan pernikahan anak pertama pelaku,pelaku ini masuk ke kamar korban dan menyetubuhi korban. Karena situasi ramai inilah,dia kebablasan sehingga korban hamil,ujar kanit IV reskrim polres gianyar.
Kasus ini terungkap saat korban bersama ibunya,hendak menggugurkan kandungannya kesebuah rumah sakit di Gianyar. Namun pihak RS tak meladeni,lantaran janin dalam kandungan itu sudah berusia enam bulan. Lantaran menilai permintaan korban janggal,dokter pun menanyakan ayah dari anak yang mau digugurkan tersebut.
Kepada dokter,dikatakan yang menghamili adalah ayah kandung korban sendiri. Dan setelah itu pihak kepolisian mengamankan pelaku.
Mental pelaku dan korban ini sama-sama normal. Tapi korban tak melawan,karena takut. Atas perbuatannya,pelaku diherat 81 ayat (3) undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
No comments:
Post a Comment